SKM kini hadir dengan satu sistem terbaru — lihat cara mengisi
Sistem Informasi

Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Purworejo

Susun kuesioner presisi untuk tiap unit, kumpulkan masukan masyarakat melalui QR Code, dan pantau Indeks Kepuasan Masyarakat secara real-time — satu sistem untuk seluruh Fasilitas Kesehatan.

Permenpan RB No. 14/2017 9 Unsur Pelayanan Dinkesda Purworejo
HTTPS Terenkripsi SSL/TLS Anonim & rahasia bagi responden
Ilustrasi survei kepuasan masyarakat
1 Dinas KesehatanMengawasi seluruh unit layanan
Fasilitas KesehatanTerhubung dalam satu jaringan
9 Unsur PelayananMengacu Permenpan RB No. 14/2017
Real-timeNilai IKM terhitung otomatis
Fitur Unggulan

Semua kebutuhan pengelolaan SKM dalam satu platform

Sistem dirancang modern untuk mempermudah unit kesehatan hingga dinas kesehatan dalam menyusun dan merekap survei.

Kuesioner Fleksibel

Atur kuesioner mandiri untuk tiap unit layanan — radio button, rating, atau saran bebas — terhubung ke 9 unsur resmi.

Pindai QR Code

Responden cukup memindai QR Code yang ditempel pada loket atau meja pelayanan tanpa unduh aplikasi.

Laporan Real-time

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhitung otomatis dan siap diekspor dalam format dokumen PDF atau Excel.

Multi-Level Akses

Dinas Kesehatan Daerah memantau secara menyeluruh, sementara tiap Fasilitas Kesehatan mengelola data secara mandiri.

Kenapa SKM?

Jawaban atas kebutuhan mutu layanan kesehatan yang terukur

Dari loket puskesmas hingga meja pimpinan dinas, SKM menyatukan data kepuasan masyarakat menjadi satu acuan yang sama.

Gambar Dinkesda Melayani masyarakat Purworejo
01

Evaluasi Mutu Berkelanjutan

Pantau performa tiap unit dari waktu ke waktu, bukan sekadar potret tahunan sekali survei.

02

Kepatuhan Regulasi

Sesuai amanat Permenpan RB No. 14/2017, laporan IKM siap disampaikan ke instansi pengawas.

03

Deteksi Dini Keluhan

Unsur "penanganan pengaduan" yang bernilai rendah langsung menyalakan notifikasi ke admin unit.

04

Transparansi ke Publik

Hasil IKM dapat dipublikasikan sebagai bentuk akuntabilitas layanan kesehatan daerah.

Alur Kerja

Cara Mengisi Survei

Langkah mudah untuk memberikan penilaian terhadap layanan kesehatan.

1. Pindai QR Code

Masyarakat memindai QR code kuesioner yang tersedia di loket layanan kesehatan.

2. Isi Penilaian

Memberikan tanggapan & nilai kepuasan sesuai layanan yang baru saja diterima.

3. Kirim & Selesai

Jawaban tersimpan otomatis dan anonim — tanpa perlu login atau data pribadi.

Landasan Hukum

Dasar Regulasi SKM

Pelaksanaan SKM ini berpijak pada peraturan resmi yang mengatur mutu pelayanan publik.

Peraturan Menteri PANRB

Permenpan RB No. 14 Tahun 2017

Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat — dasar penetapan 9 unsur pelayanan wajib yang dipakai SKM.

Berlaku nasional
Peraturan Bupati Purworejo

Perbup ttg Pelayanan Publik

Mengatur pelaksanaan survei kepuasan masyarakat digital di lingkup OPD, termasuk Dinas Kesehatan Daerah.

Berlaku di Kab. Purworejo
Keputusan Kepala Dinas

SK Penetapan Pelaksana

Menetapkan unit pelaksana dan penanggung jawab pengelolaan SKM di tiap Fasilitas Kesehatan.

Ditetapkan Dinkesda

Siap mengelola SKM secara digital?

Login ke sistem untuk mengatur kuesioner, mengunduh QR Code, dan memantau perkembangan nilai IKM unit Anda.

Login
Pertanyaan Umum

Yang sering ditanyakan tentang SKM

Apa itu SKM?
SKM adalah sistem informasi Survei Kepuasan Masyarakat milik Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Purworejo, digunakan seluruh Fasilitas Kesehatan untuk mengumpulkan dan merekap penilaian masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Siapa yang wajib mengisi survei ini?
Setiap masyarakat yang baru saja menerima layanan di loket, poli, atau unit kesehatan yang telah memasang QR Code SKM dipersilakan mengisi, namun sifatnya sukarela.
Bagaimana cara mengakses formulir survei?
Cukup pindai QR Code yang tersedia di loket atau ruang tunggu menggunakan kamera ponsel — formulir terbuka langsung di peramban tanpa perlu memasang aplikasi tambahan.
Apakah jawaban responden bersifat rahasia?
Ya. Pengisian bersifat anonim, tidak meminta nama atau data pribadi responden, dan hasilnya hanya diagregasi untuk kebutuhan penghitungan IKM per unit.
Bagaimana skor IKM dihitung?
Skor dihitung otomatis oleh sistem berdasarkan rata-rata tertimbang dari 9 unsur pelayanan sesuai Permenpan RB No. 14 Tahun 2017, lalu dikonversi ke skala IKM 25–100.